Tag Archives: cerai Gugat ponorogo.

Gugatan Cerai Secara Online di Pengadilan Agama Ponorogo

Masyarakat Ponorogo dapat menikmati fasilitas baru berupa PTSP Pengadilan Agama Ponorogo. PTSP ini adalah pelayanan terintregitas dalam satu layanan dan tempat. mulai dari pendaftaran perkara hingga pengambilan produk pengadilan. Diantara fasilitas yang ada adalah loket pendaftaran (pos bantuan hukum), loket pembayaran (perbankan), loket kantor Pos (leges bukti) dan pengambilan produk hasil pengadilan. Masyarakat juga dapat dilayani berperkara misalnya gugatan cerai …

Read More »

Pengacara Resmi di Ponorogo

Kami adalah pengacara resmi di Ponorogo. Bagi yang ingin memastikan keberadaan letak kantor kami, Kantor kami tepat berada di Jalan Juanda Tonatan Ponorogo tepat berhadap-hadapan dengan Pengadilan Agama Ponorogo maupun Pengadilan Negeri Ponorogo.Sangat mudah dijangkau dan mudah dalam pelayanan, karena letak posisi kantor dengan Pengadilan sangat berdekatan. Hal ini penting karena akan memudahkan masyarakat dalam berkonsultasi dan mendapatkan pelayanan prima. …

Read More »

Panduan Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Ponorogo

Ini adalah panduan bagi masyarakat ponorogo yang ingin mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ponorogo tanpa menggunakan jasa pengacara.   Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata …

Read More »

TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN DARI LUAR NEGERI

JUDUL: TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN DARI LUAR NEGERI Akhir-akhir ini banyak SMS, WA Message dan Telepon yang masuk di Contact Centre Nomor Whatsapp dan telepon kantor advokat dan pengacara kami  di 081217268887 dan 081332880812, yang menanyakan sekaligus mengkonsultasikan tentang tata cara mengajukan Gugatan Perdata pada saat Penggugat berada di Luar negeri. beberapa pertanyaan yang masuk kemudian kami simpulkan sebagai berikut: …

Read More »