Pengacara Resmi di Ponorogo

Pengacara resmi di Ponorogo
Pengacara resmi di Ponorogo

Kami adalah pengacara resmi di Ponorogo. Bagi yang ingin memastikan keberadaan letak kantor kami, Kantor kami tepat berada di Jalan Juanda Tonatan Ponorogo tepat berhadap-hadapan dengan Pengadilan Agama Ponorogo maupun Pengadilan Negeri Ponorogo.Sangat mudah dijangkau dan mudah dalam pelayanan, karena letak posisi kantor dengan Pengadilan sangat berdekatan. Hal ini penting karena akan memudahkan masyarakat dalam berkonsultasi dan mendapatkan pelayanan prima.

Kantor kami terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Ponorogo maupun di Pengadilan Agama Ponorogo. Hal ini penting kami sampaikan kepada masyarakat Ponorogo, karena telah banyak masyarakat tertipu terhadap penawaran fiktif Oknum Pengacara yang banyak beredar di website-website mengaku sebagai Pengacara, dan mengkampanyekan mampu mengurus perkara baik di Pengadilan maupun diluar Pengadilan.

Di kantor kami dalam perkara Perdata khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perceraian melayani:

  1. Permohonan Poligami atau Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Permohonan Wali adhol;
  3. Permohonan Dispensasi kawin bagi Calon Pengantin yang kurang umur;
  4. Permohonan Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. Permohonan Cerai talak;
  9. Gugatan perceraian atau Cerai Gugat;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
  20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
  23. Gugatan cerai TKW dari Luar negeri;

Check Also

CARA PMI/TKW MENGAJUKAN CERAI DARI LUAR NEGERI

Kantor kami melayani pengurusan gugat cerai dari luar negeri. kantor kami berpengalaman telah lebih dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *