Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.
Pada tulisan ini mengkhususkan tentang Prosedur gugat cerai atau prosedur mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Ponorogo.
Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo beralamat di Jl Ir H Juanda Ponorogo.;
langsung kepada pokok permasalahan, untuk mengajukan faktor domisili istri menjadi penting karena akan menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara.
Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kabupaten Ponorogo dan Suami bertempat tinggal di Jakarta, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Ponorogo
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
adapun persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi adalah:
- Fotokopi Buku Nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos
- Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos
- Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
- Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS/TNI/POLRI).
Gambar berikut merupakan proses alur pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Ponorogo, untuk lebih jelasnya, proses pengajuan diuraikan sebagai berikut:
Pemohon datang ke Pengadilan Agama menyiapkan GUgatan;
- Pemohon mendatangi Meja 1 untuk mendaftarkan gugatan
- Pemohon mendatangi loket bank untuk membayar biaya panjar perkara
- Pemohon kemudian menuju ke Kasir untuk menyerahkan bukti pembayaran panjar
- Pemohon mendatangi Meja 2 untuk menyerahkan Surat gugatan yang telah diberi nomor perkara
- Proses Persidangan
- Sidang Mediasi (apabila mediasi berhasil, perceraian tidak terjadi, apabila mediasi gagal, persidangan dilanjutkan ke agenda berikutnya)
- Penundaan sidang (apabila termohon tidak hadir, ditunda untuk dipanggil kembali termohon)
- Sidang lanjutan (jawaban termohon, rekonvensi, replik, duplik)
- Sidang Pembuktian para pihak
- Sidang Kesimpulan para pihak
- Sidang putusan (pembacaan putusan)
- Pemohon dapat mengambil sisa panjar apabila terdapat sisa panjar di meja kasir
Pengambilan akta cerai di Meja 3;
demikian semoga bermanfaat, apabila memerlukan bantuan hukum pengacara di Pengadilan agama kabupaten madiun bisa menghubungi di 081217268887 atatu di 081332880812 atas nama Pramadya Khairul Awaludin, SH, MH, Advokat beralamat di Jalan Ir H Juanda Tonatan Ponorogo.