Kantor kami melayani pengurusan gugat cerai dari luar negeri.
kantor kami berpengalaman telah lebih dari 10 tahun membantu para PMI mengajukan gugat cerai di Luar Negeri.
Berikut prosedur mengajukan gugatan cerai dari Luar Negeri:
- Kantor kami akan membuatkan Surat Kuasa khusus dan Surat Kuasa Istimewa.
- Surat Kuasa khusus dan Surat Kuasa Istimewa dikirim manual melalui Kantor Pos ke alamat PMI berada.
- Surat Kuasa yang telah ada ditangan PMI, kemudian dibawa ke KJRI setempat untuk dimintakan pengesahan (LEGALISASI), bawalah Paspor dan Identitas luar negeri pada saat meminta pengesahan.
- Apabila sudah mendapatkan pengesahan, kirim kembali ke alamat kantor kami.
- Tuliskan Kronologi alasan mengajukan perceraian.
- Kantor kami mendaftarkan perkara ke Pengadilan hingga mendapatkan putusan dan terbit akta Perceraian.
- Syarat pendaftaran cerai yakni KTP, Akta NIkah dan KK.
- Ketika Persidangan dilangsungkan diperlukan 2 orang Saksi dari pihak keluarga;
untuk konsultasi lebih lanjut gratis di Whatsapp: 08121-726-8887