PTA Surabaya menetapkan PA Ponorogo sebagai Juara Umum Lomba Penilaian Kinerja dan Pelayanan Pengadilan Agama se Jawa Timur Tahun 2019. Penghargaan ini diterima karena Pengadilan Agama Ponorogo berhasil mendapatkan juara pada 6 bidang lomba yakni:
- Juara 1 Publikasi Putusan;
- Juara 1 Pengelolaan Website;
- Juara 2 Kebersihan Kantor;
- Juara 2 Pengelolaan dan Realisasi Anggaran;
- Juara Harapan Penyelesaian Perkara untuk kategori perkara antara 2.500 s.d. 5000 perkara;
- Juara Harapan Implementasi PTSP.
Besar harapan kami Pengacara Ponorogo kepada Pengadilan Agama Ponorogo, agar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan terus berinovasi untuk masyarakat Ponorogo.
Perlu Pengacara Ponorogo sampaikan kepada masyarakat Ponorogo, Pengadilan Agama Ponorogo yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Bahwa dari sekian perkara-perkara tersebut, perkara yang dominan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama Ponorogo adalah berkaitan dengan perkara gugatan cerai, baik cerai gugat dan cerai talak. berdasarkan data yang berhasil kami himpun dari Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, sejak Januari hingga September 2019 tercatat ada pengajuan perkara pernikahan sebanyak 1.777 perkara. Dari angka itu, sebanyak 471 merupakan perkara cerai talak yang diajukan suami. Dan sebanyak 1.162 perkara adalah cerai gugat yang diajukan istri. faktor dominan yang menjadi alasan banyaknya gugatan cerai di Ponorogo adalah karena faktor ekonomi dan selingkuh.