Pengacara Ponorogo, Kami adalah para Advokat atau Pengacara yang bergabung di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Pramadya Khairul & Partners”. Sekedar untuk mengenalkan kepada Masyarakat Ponorogo, Advokat atau dahulu disebut Pengacara adalah: Orang yang berprofesi memberi “Jasa Hukum” baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini (dalam hal ini Undang-undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, kantor kami melayani:
- Memberikan dan Melayani Konsultasi Hukum;
- Memberikan dan Melayani Bantuan Hukum
- Menjalankan Kuasa;
- Mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien
Kantor kami adalah kantor pengacara resmi yang berada di Kabupaten Ponorogo. Alamat kantor kami sangat strategis karena terletak berhadap-hadapan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo maupun Pengadilan Agama Ponorogo.
Kantor kami memmpunyai beberapa advokat yang resmi yang kesemuanya adalah dari Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan Para Advokat pada Kantor kami telah terdaftar dan diakui oleh Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Agama ponorogo.
Bagi para pencari keadilan yang berperkara di Kabupaten Ponorogo, akan mendapatkan kemudahan, yakni dapat berkonsultasi tatap muka langsung di Kantor kami dan untuk berkonsultasi tidak dikenakan biaya. Kelebihan kantor kami pula melayani Bantuan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Bagi anda yang ingin berkonsultasi dengan Pengacara ponorogo, silahkan menghubungi daftar telepon Pengacara Ponorogo di 081217268887.