Pengacara Ponorogo berpendapat, penyebab naiknya permohonan dipensasi kawin/pernikahan di Ponorogo pada tahun 2019 ini, salah satunya adalah disebabkan adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan, menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-undang Perkawinan. Pada aturan baru ini disebutkan, pasangan yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Sedangkan dalam aturan terdahulu ada beda batas minimal …
Read More »