Kasus Pidana Khusus

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yangmerupakan penderitaan atau siksaaan bagi yang bersangkutan. Istilah pokok yang sering muncul dalam Hukum Pidana adalah Kata: “tindak pidana”

Kata Tindak Pidana telah digunakan oleh masing-masing penerjemah atau yang menggunakan dan telah memberikan sandaran perumusan dari istilah Strafbaar feit tersebut. Istilah het strabare feit sendiri telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai:

  1. Delik (delict);
  2. Peristiwa pidana, (E.Utrecht);
  3. Perbuatan pidana, (Moeljatno)
  4. Perbuatan yangdapat/boleh dihukum;
  5. hal yang diancam dengan hukum;
  6. Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum;
  7. Tindak pidana, (Sudarto dan diikuti oleh pembentuk UU sampai sekarang)

Secara Sederhana Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus (algemeen en bijzonder strafrecht).

Tindak Pidana Khusus adalah suatu perbuatan pidana atau tindak pidana yang diatur diluar Kitab Undang-Undang Pidana dasar pemberlakuan tindak pidana khusus adalah KUHP diatur dalam Pasal 103 yaitu : Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain, misal: tidak pidana korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 Tentang Tidak Pidana Korupsi), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Terorisme, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, kejahatan terhadap anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak), Pelanggaran HAM (Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia).Tindak pidana khusus maksudnya ditinjau dari peratuuran yang menurut undang-undang bersifat khusus baik jenis tindak pidananya, penyelesaiannya, sanksinya bahkan hukum acaranya sebagian diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut dan secara umum tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kantor kami menangani perkara yang tergolong dalam Tindak Pidana khusus yaitu:

TINDAK PIDANA NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA
TINDAK PIDANA UU ITE

TINDAK PIDANA KORUPSI
TINDAK PIDANA HAKI

TINDAK PIDANA PORNOGRAFI
TINDAK PIDANA KDRT / KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PIDANA PENCUCUIAN UANG
TINDAK PIDANA KESEHATAN

TINDAK PIDANA PANGAN
PIDANA PERIKANAN & KELAUTAN

TINDAK PIDANA PENDIDIKAN
PIDANA IMPOR & CUKAI

PIDANA PERLINDUNGAN ANAK
PIDANA TRANSPORTASI & PENERBANGAN
TINDAK PIDANA TELEKOMUNIKASI

PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM LAIN SEBAGAINYA

untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Umum, silahkan Chat atau Tlp ke 081217268887.


Kantor Pengacara Pramadya Khairul & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani Kasus Pidana Umum, dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.

  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, Jombang, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya;
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah

Kantor Pengacara kami di Wilayah di Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tonatan Kabupaten Ponorogo (Tepat berhadap-hadapan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo dan Pengadilan Agama Ponorogo)