
Pengacaraponorogo.com—Mengasuh seorang anak yang bukan merupakan anak kandung bukanlah hal yang jarang terjadi di masyarakat. Ada anak yang sejak kecil diasuh oleh saudara, ada yang diserahkan oleh orang tua kandung karena alasan ekonomi, dan ada pula pasangan suami istri yang ingin mengangkat anak karena belum atau tidak memiliki anak. Dalam kehidupan sehari-hari, keadaan tersebut sering disebut sebagai adopsi anak. Maka dalam artikel ini akan dibahas Cara Adopsi Anak dengan bahasa yang mudah dipahami oleh orang awam yang tidak paham bahasa hukum sekalipun.
Namun, dalam hukum Indonesia, istilah yang secara resmi digunakan bukanlah adopsi, melainkan pengangkatan anak. Perbedaannya mungkin terdengar sederhana, tetapi penting untuk dipahami karena pengangkatan anak memiliki aturan dan prosedur hukum yang harus dipenuhi.
Pengangkatan anak bukan sekadar kesepakatan antara orang tua kandung dan orang tua yang akan mengasuh anak. Ada syarat, proses, serta peran lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa pengangkatan tersebut benar-benar dilakukan demi kepentingan dan masa depan anak.
Apa yang Dimaksud dengan Pengangkatan Anak?
Secara sederhana, pengangkatan anak adalah proses memasukkan seorang anak ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak angkat pada dasarnya adalah anak yang hak pengasuhannya dialihkan dari lingkungan keluarga atau pihak yang sebelumnya bertanggung jawab terhadap anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Artinya, proses pengangkatan anak bukan hanya persoalan:
“Kami sepakat anak ini diasuh oleh keluarga lain.”
Pengangkatan anak harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan anak dan dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Hal terpenting yang perlu dipahami adalah bahwa tujuan utama pengangkatan anak bukan semata-mata untuk memenuhi keinginan orang dewasa yang ingin memiliki anak. Prinsip utamanya adalah kepentingan terbaik bagi anak.
Apakah Anak Angkat Putus Hubungan dengan Orang Tua Kandung?
Ini merupakan salah satu kesalahpahaman yang cukup sering muncul.
Ada anggapan bahwa setelah seorang anak diangkat, maka hubungan antara anak tersebut dengan orang tua kandungnya otomatis putus. Dalam hukum Indonesia, pengangkatan anak pada prinsipnya tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.
Karena itu, pengangkatan anak tidak boleh dipahami sebagai tindakan yang menghapus begitu saja asal-usul dan hubungan biologis anak.
Justru, proses pengangkatan anak harus tetap memperhatikan identitas, hak, serta kepentingan anak itu sendiri.
Mengapa Pengangkatan Anak Harus Dilakukan Secara Legal?
Tidak sedikit pengangkatan anak yang dalam praktiknya dilakukan secara kekeluargaan.
Misalnya, seorang bayi diserahkan kepada pasangan lain untuk diasuh. Semua pihak setuju, kemudian anak tersebut tumbuh besar bersama keluarga yang mengasuhnya.
Dari sisi hubungan emosional, keluarga tersebut mungkin benar-benar telah menjadi keluarga bagi anak. Namun, persoalan hukum dapat muncul di kemudian hari.
Misalnya ketika berkaitan dengan:
- administrasi dan identitas anak;
- dokumen kependudukan;
- pembuktian status anak;
- pendidikan;
- pengurusan berbagai dokumen;
- persoalan waris;
- atau munculnya sengketa antara keluarga kandung dan keluarga yang mengasuh anak.
Karena itu, pengangkatan anak sebaiknya tidak hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan atau rasa saling percaya.
Prosedur hukum diperlukan untuk memberikan perlindungan, terutama kepada anak.
Syarat Anak yang Dapat Diangkat
Tidak setiap anak dapat begitu saja diangkat menjadi anak angkat.
Pada prinsipnya, anak yang akan diangkat harus memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adalah belum berusia 18 tahun.
Selain itu, anak yang akan diangkat dapat berasal dari keadaan tertentu, misalnya anak yang terlantar atau ditelantarkan, berada dalam pengasuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, serta memerlukan perlindungan.
Dari sisi usia, anak yang masih berusia di bawah 6 tahun pada umumnya menjadi prioritas utama dalam pengangkatan anak.
Untuk anak yang berusia lebih dari 6 tahun sampai belum mencapai 12 tahun, pengangkatan anak dapat dilakukan dalam keadaan tertentu atau apabila terdapat alasan yang mendesak.
Sementara itu, pengangkatan anak yang berusia 12 tahun sampai belum berusia 18 tahun pada prinsipnya berkaitan dengan keadaan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Pengaturan mengenai usia ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan anak tidak semata-mata melihat keinginan calon orang tua angkat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan anak.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Calon orang tua angkat juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Secara umum, calon orang tua angkat harus sehat secara jasmani dan rohani serta berada dalam rentang usia yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Mereka juga harus memiliki perilaku yang baik dan tidak memiliki catatan pidana tertentu yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan anak.
Selain itu, terdapat persyaratan mengenai status perkawinan, kondisi ekonomi dan sosial, serta kemampuan calon orang tua angkat untuk memberikan pengasuhan yang layak kepada anak.
Calon orang tua angkat juga harus memperoleh persetujuan dan memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan.
Yang tidak kalah penting, calon orang tua angkat harus membuat pernyataan bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan anak, dan perlindungan anak.
Dengan kata lain, proses pengangkatan anak bukan sekadar menjawab pertanyaan:
“Apakah pasangan ini ingin memiliki anak?”
Tetapi juga harus menjawab pertanyaan yang lebih penting:
“Apakah pengangkatan anak ini benar-benar memberikan kehidupan dan perlindungan yang lebih baik bagi anak?”
Apakah Anak Harus Tinggal Bersama Calon Orang Tua Angkat Terlebih Dahulu?
Dalam proses pengangkatan anak, terdapat mekanisme pengasuhan sebelum pengangkatan anak memperoleh pengesahan secara hukum.
Mekanisme ini pada dasarnya bertujuan untuk melihat kesiapan calon orang tua angkat dalam mengasuh anak serta memastikan bahwa lingkungan baru tersebut benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak.
Karena itu, pengangkatan anak bukanlah proses yang cukup diselesaikan dengan membuat surat pernyataan antara dua keluarga.
Ada proses yang harus dilalui dan pihak-pihak yang berwenang dapat melakukan penilaian terhadap keadaan calon orang tua angkat maupun kondisi anak.
Cara Adopsi Anak Secara Legal
Salah satu bagian penting dalam pengangkatan anak adalah adanya proses hukum melalui pengadilan.
Penetapan atau putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam memberikan dasar hukum terhadap pengangkatan anak yang dilakukan.
Namun, sebelum sampai pada tahap tersebut, calon orang tua angkat perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam prosesnya dapat dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, termasuk kondisi sosial calon orang tua angkat, kesiapan dalam memberikan pengasuhan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Oleh sebab itu, proses pengangkatan anak dapat melibatkan instansi sosial dan pihak-pihak lain sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Setiap kasus juga dapat memiliki keadaan yang berbeda. Anak yang berasal dari keluarga sendiri tentu dapat memiliki persoalan dan dokumen yang berbeda dengan anak yang berasal dari lembaga pengasuhan.
Karena itu, penting untuk tidak menyamakan semua kasus pengangkatan anak.
Bagaimana Jika Anak Sudah Lama Diasuh Secara Kekeluargaan?
Ini merupakan persoalan yang cukup sering terjadi.
Seorang anak mungkin sudah sejak bayi diasuh oleh keluarga lain. Bahkan, ketika sudah dewasa, anak tersebut mungkin hanya mengenal keluarga yang mengasuhnya sebagai orang tuanya.
Dalam kondisi seperti ini, persoalan hukumnya tidak selalu sesederhana mengatakan bahwa pengangkatan anak tersebut sah atau tidak sah.
Perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana awal mula anak tersebut diasuh, apakah terdapat dokumen atau persetujuan dari orang tua kandung, bagaimana status administrasi anak, dan apakah sebelumnya pernah dilakukan proses hukum.
Setiap keadaan harus dilihat secara lebih hati-hati.
Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Namun, penyelesaiannya juga tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat satu fakta atau satu dokumen saja.
Karena itu, apabila seseorang telah lama mengasuh anak tetapi belum pernah melakukan proses pengangkatan anak secara resmi, sebaiknya terlebih dahulu memahami status dan kondisi hukumnya.
Pengangkatan Anak yang Tidak Sesuai Prosedur Dapat Menimbulkan Risiko
Pengangkatan anak tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi orang dewasa.
Prinsip dasarnya tetap sama, yaitu kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, pengangkatan anak tidak boleh digunakan sebagai cara untuk melakukan perdagangan anak atau tindakan lain yang justru membahayakan masa depan anak.
Proses yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan persoalan hukum, bahkan dalam keadaan tertentu dapat berakibat pada pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, istilah “menyerahkan anak” tidak boleh begitu saja dipersamakan dengan proses pengangkatan anak.
Apabila seseorang menerima seorang anak untuk diasuh, sebaiknya segera memastikan bagaimana status anak tersebut dan prosedur hukum apa yang perlu ditempuh.
Pengangkatan Anak Bukan Sekadar Keinginan untuk Memiliki Anak
Keinginan untuk memiliki anak tentu merupakan hal yang dapat dipahami.
Namun, dalam pengangkatan anak, keinginan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya dasar.
Hukum menempatkan anak sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan.
Oleh sebab itu, pertanyaan utama dalam proses pengangkatan anak bukan hanya apakah calon orang tua angkat siap secara ekonomi.
Yang juga penting adalah:
- apakah anak akan mendapatkan lingkungan yang aman;
- apakah kebutuhan pendidikan dan pengasuhan dapat dipenuhi;
- apakah identitas dan hak anak tetap terlindungi;
- serta apakah pengangkatan tersebut benar-benar memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak.
Inilah alasan mengapa proses pengangkatan anak diatur melalui berbagai persyaratan dan prosedur.
Kapan Sebaiknya Berkonsultasi dengan Advokat?
Konsultasi hukum dapat dilakukan sejak seseorang mulai mempertimbangkan pengangkatan anak.
Terutama apabila terdapat keadaan yang cukup kompleks, misalnya anak telah lama diasuh secara kekeluargaan, terdapat persoalan dokumen, terdapat perbedaan identitas, atau muncul persoalan dengan orang tua kandung.
Konsultasi sejak awal dapat membantu seseorang memahami langkah hukum yang perlu dilakukan dan menghindari tindakan yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah Ponorogo dan sekitarnya, persoalan mengenai pengangkatan anak dapat dikonsultasikan dengan advokat Ponorogo sesuai dengan kondisi hukum yang dihadapi.
Setiap persoalan pengangkatan anak memiliki latar belakang yang berbeda. Karena itu, solusi hukumnya juga perlu disesuaikan dengan keadaan masing-masing.
Penutup
Mengangkat anak bukan sekadar membawa seorang anak ke dalam sebuah keluarga dan kemudian membesarkannya sebagai anak sendiri.
Ada aspek hukum yang perlu diperhatikan, tetapi yang lebih penting, seluruh proses tersebut harus tetap berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Istilah yang lebih dikenal masyarakat adalah adopsi anak, sedangkan dalam hukum Indonesia digunakan istilah pengangkatan anak. Prosesnya memiliki persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi agar hak serta kepentingan anak mendapatkan perlindungan hukum.
Bagi seseorang yang berencana melakukan pengangkatan anak, atau telah lama mengasuh anak secara kekeluargaan tetapi belum memahami status hukumnya, langkah yang paling bijaksana adalah mempelajari terlebih dahulu prosedur yang berlaku dan berkonsultasi apabila diperlukan.
Melalui pemahaman yang tepat, proses pengangkatan anak tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi keluarga, tetapi yang paling utama tetap menjaga masa depan dan kesejahteraan anak.
Advokat Ponorogo dan Panji Pengacara Ponorogo dapat menjadi rujukan untuk konsultasi mengenai persoalan hukum keluarga dan perdata, dengan melihat setiap persoalan berdasarkan keadaan serta dokumen hukum yang dimiliki.
