
Perceraian sering kali menimbulkan persoalan mengenai siapa yang berhak mengasuh anak. Dalam praktiknya, banyak orang tua yang mengira hak asuh otomatis diberikan kepada ibu atau ayah. Padahal, hukum di Indonesia menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh.
Lalu, bagaimana cara mengurus hak asuh anak di Indonesia? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Hak Asuh Anak?
Hak asuh anak adalah hak dan kewajiban orang tua untuk memelihara, mendidik, merawat, dan melindungi anak hingga dewasa. Sengketa hak asuh biasanya muncul setelah perceraian, meskipun tidak menutup kemungkinan diajukan dalam keadaan tertentu setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum Hak Asuh Anak
Beberapa peraturan yang menjadi dasar pengaturan hak asuh anak di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya bagi masyarakat yang beragama Islam.
- Putusan-putusan Mahkamah Agung yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa setelah perceraian, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan yang akan menentukan siapa yang paling layak mengasuhnya.
Siapa yang Berhak Mendapat Hak Asuh Anak?
Dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Agama, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa:
- Anak yang belum berusia 12 tahun (belum mumayyiz) pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibu.
- Anak yang telah berusia 12 tahun atau lebih dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibu.
Namun, ketentuan tersebut bukanlah aturan yang bersifat mutlak. Apabila terbukti ibu tidak mampu memberikan pengasuhan yang baik atau terdapat keadaan yang membahayakan kepentingan anak, hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah atau pihak lain yang lebih layak.
Cara Mengurus Hak Asuh Anak
1. Menentukan Pengadilan yang Berwenang
- Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan atau permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.
- Bagi pasangan non-Islam, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.
2. Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Fotokopi KTP.
- Akta kelahiran anak.
- Buku nikah atau akta cerai.
- Kartu Keluarga.
- Surat gugatan atau permohonan hak asuh.
- Bukti pendukung yang menunjukkan kemampuan mengasuh anak, seperti bukti penghasilan, tempat tinggal, maupun saksi.
3. Mendaftarkan Gugatan atau Permohonan
Hak asuh dapat diajukan:
- Bersamaan dengan gugatan perceraian.
- Setelah perceraian apabila timbul sengketa mengenai pengasuhan anak.
4. Mengikuti Mediasi dan Persidangan
Pengadilan akan terlebih dahulu mengupayakan perdamaian melalui mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan diperiksa melalui persidangan dengan mendengarkan keterangan para pihak, saksi, serta memeriksa alat bukti.
5. Putusan Pengadilan
Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain:
- Kepentingan terbaik bagi anak.
- Kedekatan emosional anak dengan masing-masing orang tua.
- Kemampuan ekonomi.
- Kondisi psikologis dan moral orang tua.
- Lingkungan tempat tinggal.
- Riwayat pengasuhan selama ini.
Apakah Ayah Bisa Mendapat Hak Asuh?
Jawabannya, bisa.
Walaupun dalam perkara tertentu anak yang masih kecil umumnya diasuh oleh ibu, ayah tetap dapat memperoleh hak asuh apabila dapat membuktikan bahwa:
- ibu menelantarkan anak;
- melakukan kekerasan;
- memiliki perilaku yang membahayakan tumbuh kembang anak;
- tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai pengasuh; atau
- terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwa kepentingan anak akan lebih terlindungi apabila diasuh oleh ayah.
Apakah Orang Tua yang Tidak Mendapat Hak Asuh Kehilangan Hak Bertemu Anak?
Tidak.
Pada prinsipnya, orang tua yang tidak memperoleh hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan anak, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, kewajiban memberikan nafkah kepada anak tetap melekat meskipun telah terjadi perceraian.
Kesimpulan
Mengurus hak asuh anak harus dilakukan melalui pengadilan yang berwenang dengan melengkapi dokumen serta bukti-bukti yang mendukung. Dalam memutus perkara, hakim tidak semata-mata melihat apakah pemohon adalah ayah atau ibu, tetapi lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Oleh karena itu, apabila Anda menghadapi sengketa hak asuh anak, sebaiknya mempersiapkan bukti yang menunjukkan kemampuan memberikan pengasuhan, pendidikan, perlindungan, dan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak.
Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi hukum yang bersifat umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta dan keadaan yang berbeda sehingga memerlukan analisis hukum secara khusus.
