Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sengketa tata usaha negara ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
Sedangkan yang dimaksud dengan gugatan TUN adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Sehingga yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata
Di bawah ini adalah beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
- GUGATAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA;
- GUGATAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL;
- GUGATAN PEMBERHENTIAN PEJABAT DAERAH;
- GUGATAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA;
- GUGATAN PEMBATALAN SERTIFIKAT TANAH;
- GUGATAN PENOLAKAN PELANTIKAN PEJABAT;
- GUGATAN PEMENANG LELANG;
- GUGATAN PERIZINAN DLL
untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami berkaitan dengan perkara Perdata Umum, silahkan Chat atau Tlp ke 081217268887.
Kantor Pengacara Pramadya Khairul & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani Kasus Perdata Umum, dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.
- Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, Jombang, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, dll wilayah lainnya.
- Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya;
- Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
- Wilayah Propinsi Jawa Tengah
Kantor Pengacara kami di Wilayah di Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tonatan Kabupaten Ponorogo (Tepat berhadap-hadapan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo dan Pengadilan Agama Ponorogo)