Tag Archives: kantor advokat ponorogo

Panduan Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Ponorogo

Ini adalah panduan bagi masyarakat ponorogo yang ingin mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ponorogo tanpa menggunakan jasa pengacara.   Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata …

Read More »

Kantor Pengacara Ponorogo

Pengacara Ponorogo, Kami adalah para Advokat atau Pengacara yang bergabung di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Pramadya Khairul & Partners”. Sekedar untuk mengenalkan kepada Masyarakat Ponorogo, Advokat atau dahulu disebut Pengacara adalah: Orang yang berprofesi memberi “Jasa Hukum” baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini (dalam hal ini Undang-undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. …

Read More »