Pesatnya perkembangan sektor pertanahan dan properti di Indonesia mengharuskan berbagai pihak yang bergelut di bidang ini untuk lebih memahami mengenai hukum properti, terutama megenai pertanahan dan perumahan.
Hukum agraria merupakan bidang hukum positif yang mengatur unsur-unsur sumber daya alam yang merupakan satu kesatuan atas suatu bidang tanah. Sumber daya alam tersebut meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk ruang angkasa. Penguasaan dan pemilikan tanah diatur sepenuhnya oleh hukum agraria.
Pemahaman lebih mendalam mengenai hukum pertanahan dan perumahan sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam bidang usaha properti, tak hanya pengembang dan ahli hukum saja, tapi juga masyarakat awam.
Kantor Kami melayani Beberapa aspek hukum pertanahan dan perumahan yakni:
- ASPEK HUKUM SENGKETA JUAL BELI TANAH
- SEWA MENYEWA TANAH & BANGUNAN
- SENGKETA PEMBELIAN APARTTEMEN
- KASUS PEMBANGUNAN RUMAH
- PEMBEBASAN TANAH PROYEK
- EKSEKUSI TANAH JAMINAN KREDIT
- PEMALSUAN DOKUMEN TANAH
- PENEMPATAN TANAH TANPA HAK
- PERKARA PIDANA PERTANAHAN
untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami berkaitan dengan perkara Perdata Umum, silahkan Chat atau Tlp ke 081217268887.
Kantor Pengacara Pramadya Khairul & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani Kasus Perdata Umum, dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.
- Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, Jombang, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, dll wilayah lainnya.
- Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya;
- Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
- Wilayah Propinsi Jawa Tengah
Kantor Pengacara kami di Wilayah di Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tonatan Kabupaten Ponorogo (Tepat berhadap-hadapan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo dan Pengadilan Agama Ponorogo)