Perkawinan dan Cerai

Pengacara Ponorogo Spesialis di Bidang Perkara Perceraian/Gugatan Cerai di Ponorogo dan Hukum Perkawinan sebagaimana dimaksud dan menurut Undang-undang No.1 tahun 1974. Pengacara Ponorogo sudah bertahun-tahun menangani perkara sedemikian sehingga tidak perlu diragukan dalam praktek sidang di Pengadilan Agama Ponorogo.

Perkawinan adalah Ikatan Lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan perceraian adalah merupakan proses berakhirnya sebuah perkawinan berdasarkan ketentuan hukum.

Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang kami tangani :

  1. Permohonan Poligami atau Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Permohonan Wali adhol;
  3. Permohonan Dispensasi kawin bagi Calon Pengantin yang kurang umur;
  4. Permohonan Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. Permohonan Cerai talak;
  9. Gugatan perceraian atau Cerai Gugat;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
  20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain

untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Umum, silahkan Chat atau Tlp ke 081217268887.


Kantor Pengacara Ponorogo dan “Pramadya Khairul & PARTNERS” memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani Perkara  Keluarga dan Perceraian, dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia.

  1. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi: Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun,  Magetan, Ngawi,  Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, Jombang, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, dll wilayah lainnya.
  2. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya;
  3. Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo;
  4. Wilayah Propinsi Jawa Tengah

Kantor Pengacara kami di Wilayah di Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tonatan Kabupaten Ponorogo (Tepat berhadap-hadapan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo dan Pengadilan Agama Ponorogo)

 


Jika ingin mendapatkan konsultasi hukum dengan Pengacara POnorogo atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi, silahkan menghubungi kami lewat Chat WhatsApp, dengan klik ikon di bawah ini.