Jokowi Umumkan Bebaskan Angsuran Kredit 1 Tahun

TUKANG OJEK, SOPIR TAKSI, NELAYAN DIBERI KELONGGARAN ANGSURAN KENDARAAN 1 TAHUN

Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia menilai Pandemi Virus Global Covid 19 (Corona) sangat mempengaruhi pendapatan rakyatnya. Penilaian Jokowi tersebut didasarkan pada keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk hal itu semua, Jokowi berjanji memberikan kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan. Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020). “Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” ujar Jokowi saat memberikan konferensi persnya.

Jokowi umumkan Bebaskan Kredit 1tahun
Jokowi umumkan Bebaskan Kredit 1tahun
Berbarengan dengan itu, Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah. Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Tindakan Diskresi Presiden ini telah dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar supaya dapat diwujudkan. “OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank,” kata Jokowi. Dengan sedemikian harapan kita ekonomi tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat survive dalam kehidupan ini.

KERINGANAN KREDIT BAGI UMKM

Adapun khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), Jokowi mengatakan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

“Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi.

Dalam waktu dekat, implementasi tambahan bantuan sosial dalam Kartu Sembako selama 6 bulan kepada 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun akan diluncurkan. Tak terkecuali, dengan implementasi Kartu Pra Kerja.

“Sebentar lagi juga akan kita keluarkan penerima kartu sembako selama 6 bulan ke depan akan ditambah 50 ribu diterima 200 ribu per keluarga penerima manfaat anggaran dianggarkan Rp 4,5 triliun,” katanya.

“Akan segera dimulai kartu pra kerja implementasi kartu pra kerja antisipasi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet, anggaran disiapkan Rp 10 triliun,” jelasnya.

Pada 19 Maret lalu, OJK juga sudah memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah terjangan dampak virus corona terhadap perekonomian. Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Heru dalam siaran persnya.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  • Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain:

  1. Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
  2. Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
  3. Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

Check Also

CARA PMI/TKW MENGAJUKAN CERAI DARI LUAR NEGERI

Kantor kami melayani pengurusan gugat cerai dari luar negeri. kantor kami berpengalaman telah lebih dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *